I. KEHADIRAN SISWA
1.1. Siswa wajib hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum bel berbunyi, dan langsung melaksanakan absensi pada barcode Siswa.
1.2. Pukul 07.00 s.d. 07.15 dimulai dengan membaca atau mendengarkan bacaan Qur’an (Muslim)
1.3. Jam belajar dimulai 07.15 dengan berdo’a dipimpin guru bidang studi
1.4. Siswa terlambat datang ke sekolah harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk kelas dengan surat ijin khusus
1.5. Jika .meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
1.6. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
1.7. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
1.8. Pada waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas dan keluar dari lingkungan sekolah kecuali ada ijin dari sekolah (guru piket).
II. KETERLAMBATAN HADIR
2.1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2.2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan terlebih dahulu memprosesnya dengan mencantumkan angka kredit pelanggaran pada kartu kendali siswa oleh Guru Piket.
2.3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
2.4. Lima kali terlambat (kumulatif angka kredit 20) akan mendapat surat pemberitahuan-peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III. KETIDAKHADIRAN
3.1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
3.2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
3.3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
3.4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
3.5. Empat kali Alpa / tanpa keterangan (kumulatif angka kredit 20) siswa akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
IV. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
4.1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah:
a. Baju putih, celana/rok biru pada hari Senin dan Selasa
b. Baju batik, celana/rok biru pada hari Rabu s.d Kamis
c. Pakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
4.2. Pakaian seragam yang dikenakan harus:
a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
4.3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara:
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
e. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos (jenis warior) dan berkaos kaki putih
V. PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
5.1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
5.2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
5.3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
5.4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5.5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
5.6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
5.7. Tidak bertato dan tindikan
VI.SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
6.1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
6.2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
6.3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
6.4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
6.5. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat, roda dua atau lebih
VII. UPACARA BENDERA
7.1. Dilaksanakan setiap hari Senin pagi, dan hari-hari besar nasional
7.2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
7.3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
7.4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
7.5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
VIII.ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
8.1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
8.2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SMP Negeri 1 Ciamis.
8.3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
8.4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
8.5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
8.6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
8.7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
IX. LARANGAN
9.1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
9.2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
9.3. Dilarang membawa ponsel/HP
9.4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah
9.5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
9.6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
9.7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
9.8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9.9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
9.10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
9.11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
9.12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
X.SANKSI - HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut:
10.1. Peringatan lisan
10.2. Peringatan tertulis
10.3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
10.4. Panggilan orang tua
10.5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
10.6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
10.7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
10.8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
10.9. Penundaan belajar (skorsing)
10.10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
10.11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
XI. SANKSI KHUSUS
11.1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas IX)
11.2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 4% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
11.3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 4% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
XII. HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
Ditetapkan Pada Tanggal 14 Juli 2014
Kepala SMPN 1 Ciamis
Dr. AGUS SUMANTRI, M.Pd.
NIP. 196306261984031008
Mengetahui
Ketua Komite SMPN 1 Ciamis
ENDANG SUPRIATNA,SH.,M.Si
1.1. Siswa wajib hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum bel berbunyi, dan langsung melaksanakan absensi pada barcode Siswa.
1.2. Pukul 07.00 s.d. 07.15 dimulai dengan membaca atau mendengarkan bacaan Qur’an (Muslim)
1.3. Jam belajar dimulai 07.15 dengan berdo’a dipimpin guru bidang studi
1.4. Siswa terlambat datang ke sekolah harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk kelas dengan surat ijin khusus
1.5. Jika .meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
1.6. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
1.7. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
1.8. Pada waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas dan keluar dari lingkungan sekolah kecuali ada ijin dari sekolah (guru piket).
II. KETERLAMBATAN HADIR
2.1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2.2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan terlebih dahulu memprosesnya dengan mencantumkan angka kredit pelanggaran pada kartu kendali siswa oleh Guru Piket.
2.3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
2.4. Lima kali terlambat (kumulatif angka kredit 20) akan mendapat surat pemberitahuan-peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III. KETIDAKHADIRAN
3.1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
3.2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
3.3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
3.4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
3.5. Empat kali Alpa / tanpa keterangan (kumulatif angka kredit 20) siswa akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
IV. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
4.1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah:
a. Baju putih, celana/rok biru pada hari Senin dan Selasa
b. Baju batik, celana/rok biru pada hari Rabu s.d Kamis
c. Pakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
4.2. Pakaian seragam yang dikenakan harus:
a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
4.3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara:
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
e. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos (jenis warior) dan berkaos kaki putih
V. PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
5.1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
5.2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
5.3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
5.4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5.5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
5.6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
5.7. Tidak bertato dan tindikan
VI.SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
6.1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
6.2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
6.3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
6.4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
6.5. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat, roda dua atau lebih
VII. UPACARA BENDERA
7.1. Dilaksanakan setiap hari Senin pagi, dan hari-hari besar nasional
7.2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
7.3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
7.4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
7.5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
VIII.ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
8.1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
8.2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SMP Negeri 1 Ciamis.
8.3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
8.4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
8.5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
8.6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
8.7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
IX. LARANGAN
9.1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
9.2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
9.3. Dilarang membawa ponsel/HP
9.4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah
9.5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
9.6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
9.7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
9.8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9.9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
9.10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
9.11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
9.12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
X.SANKSI - HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut:
10.1. Peringatan lisan
10.2. Peringatan tertulis
10.3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
10.4. Panggilan orang tua
10.5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
10.6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
10.7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
10.8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
10.9. Penundaan belajar (skorsing)
10.10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
10.11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
XI. SANKSI KHUSUS
11.1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas IX)
11.2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 4% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
11.3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 4% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
XII. HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
Ditetapkan Pada Tanggal 14 Juli 2014
Kepala SMPN 1 Ciamis
Dr. AGUS SUMANTRI, M.Pd.
NIP. 196306261984031008
Mengetahui
Ketua Komite SMPN 1 Ciamis
ENDANG SUPRIATNA,SH.,M.Si
No comments:
Post a Comment