Mengacu kepada:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PENGELOLAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PENGELOLAAN
- Struktur organisasi sesuai kebutuhan
- Memiliki RKS dan RKAS
- Memiliki sertifikat manajemen mutu Standar Internasional ISO 9001:2008 dari WQA
- Terakreditasi A dengan nilai 99,50 dari Badan Akreditasi Sekolah
- Memiliki School Sister dengan Malaysia, Singapura, Australia serta sekola di dalam negeri
- Memiliki Sistem Informasi manajemen berbasis IT online dan offline (website, SIAP PADAMU, DAPODIK)
- Mengimplementasikan Manajemen Berbasis Sekolah yang transparan, akuntable dan sustainable.
Media Sosial