• News

    03 March 2015

    Standar Pengelolaan

    Mengacu kepada:

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    NOMOR TAHUN 2013
    TENTANG
    STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


    STANDAR PENGELOLAAN

    1. Struktur organisasi sesuai kebutuhan
    2. Memiliki RKS dan RKAS
    3. Memiliki sertifikat manajemen mutu Standar Internasional ISO 9001:2008 dari WQA
    4. Terakreditasi A dengan nilai 99,50 dari Badan Akreditasi Sekolah
    5. Memiliki School Sister dengan Malaysia, Singapura, Australia serta sekola di dalam negeri
    6. Memiliki Sistem Informasi manajemen berbasis IT online dan offline (website, SIAP PADAMU, DAPODIK)
    7. Mengimplementasikan Manajemen Berbasis Sekolah yang transparan, akuntable dan sustainable.

    Tautan

    Budaya dan Lingkungan

    Info Sekolah