Mengacu kepada :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
1. PENILAIAN OLEH GURU:
1.1. Penilaian Sikap: Sikap Religius dan Sikap Sosial
1.2. Penilaian Pengetahuan
1.3. Penilaian Ketrampilan
2. PENILAIAN OLEH SEKOLAH: Ujian Praktek dan Ujian Sekolah
3. PENILAIAN OLEH PEMERINTAH: Ujian Nasional
1.1. Penilaian Sikap: Sikap Religius dan Sikap Sosial
1.2. Penilaian Pengetahuan
1.3. Penilaian Ketrampilan
2. PENILAIAN OLEH SEKOLAH: Ujian Praktek dan Ujian Sekolah
3. PENILAIAN OLEH PEMERINTAH: Ujian Nasional
INOVASI SEKOLAH UNTUK PENILAIAN OLEH GURU
- MEMFASILITASI FORMAT MANUAL PENILAIAN UNTUK SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN
- MEMFASILITASI GURU DENGAN SOFT COPY UNTUK PENGOLAHAN NILAI SIKAP
- MEMFASILITASI GURU KELAS VII DAN VIII DENGAN SOFT COPY UNTUK PENGOLAHAN NILAI RAPORT UNTUK: SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN
- MEMFASILITASI GURU KELAS IX DENGAN SOFT COPY UNTUK PENGOLAHAN NILAI RAPORT
FORMULA NILAI RAPORT KELAS IX
RATA-RATA ULANGAN HARIAN = Nilai X 60 %
UTS = Nilai X 10 %
UKK/UAS = Nilai X 10 %
KEHADIRAN*) = Nilai X 10 %
TUGAS – TUGAS = Nilai X 5 %
PERILAKU **) = Nilai X 5 %
KETERANGAN:
Raihan prestasi di tingkat kabupaten, prov, dan nasional serta tugas khusus kepada siswa untuk menjadi utusan sekolah ditambahkan kepada nilai mata pelajaran yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan ***)
Media Sosial