• News

    04 March 2015

    Standar Penilaian

    Mengacu kepada :

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    NOMOR 66 TAHUN 2013
    TENTANG
    STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    1. PENILAIAN OLEH GURU:
    1.1. Penilaian Sikap: Sikap Religius dan Sikap Sosial
    1.2. Penilaian Pengetahuan
    1.3. Penilaian Ketrampilan
    2. PENILAIAN OLEH SEKOLAH: Ujian Praktek dan Ujian Sekolah
    3. PENILAIAN OLEH PEMERINTAH: Ujian Nasional

    INOVASI SEKOLAH UNTUK PENILAIAN OLEH GURU
    1. MEMFASILITASI FORMAT MANUAL PENILAIAN UNTUK SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN
    2. MEMFASILITASI GURU DENGAN SOFT COPY UNTUK PENGOLAHAN NILAI SIKAP
    3. MEMFASILITASI GURU KELAS VII DAN VIII DENGAN SOFT COPY UNTUK PENGOLAHAN NILAI RAPORT UNTUK: SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN
    4. MEMFASILITASI GURU KELAS IX DENGAN SOFT COPY UNTUK PENGOLAHAN NILAI RAPORT

    FORMULA NILAI RAPORT KELAS IX

    RATA-RATA ULANGAN HARIAN = Nilai X 60 %
    UTS = Nilai X 10 %
    UKK/UAS = Nilai X 10 %
    KEHADIRAN*) = Nilai X 10 %
    TUGAS – TUGAS = Nilai X 5 %
    PERILAKU **) = Nilai X 5 %

    KETERANGAN:
    Raihan prestasi di tingkat kabupaten, prov, dan nasional serta tugas khusus kepada siswa untuk menjadi utusan sekolah ditambahkan kepada nilai mata pelajaran yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan ***)


    Tautan

    Budaya dan Lingkungan

    Info Sekolah