Mengacu kepada :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
- Implementasi Pembelajaran : Aktif, Inovatif, Kreatif, efektif, dan Menyenangkan dengan berbagai pendekatan dan metoda pembelajaran ( Scientific, Tematik Terpadu, Discovery learning dll )
- Pembelajaran berbasis IT
- Sarana Pendukung pembelajaran yang memadai untuk untuk seluruh mata pelajaran
- Memiliki sumber belajar yang Online ( E-learning ) dan Offline ( Pusat Sumber Belajar )
- Pengayaan dini bagi siswa kelas 9 yang belum mencapai KKM untuk mata pelajaran yang di- UN- kan
- Membuka fasilitas yang dibutuhkan oleh siswa untuk : lab. Multi media , lab. Komputer dan Perpustakaan setiap hari diluar jam pelajaran.
- Kegiatan ekstrakurikuler: 26 cabang
- Mengikuti lomba-lomba baik akademis maupun non akademis
- Sister School dengan sekolah internasional di dalam dan di luar negeri
- Studi Lapangan
No comments:
Post a Comment