Mengacu kepada :
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN
STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN
STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Jumlah Guru 39 orang, dan seluruhnya telah tersertifikasi
- Kualifikasi guru Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2 dan S3)
- Guru memiliki kompetensi pedagogi , kepribadian, sosial dan profesioanalisme yang baik
- Menguasai dan memanfaatkan IT dalam melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar
- Selalu aktif dan berusaha untuk mengikuti dan menambah kompetensi sesuai dengan perkembangan iptek melalui seminar, loka karya, workshop , kursus dan magang di luar negeri (Malaysia, Australia, Singapura)
- Melaksanakan MGMP Sekolah
No comments:
Post a Comment