PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINASI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 1 CIAMIS
Jl. Jendral Sudirman No 6 Tlp.
0265-771078 Ciamis Provinsi Jawa Barat
PROGRAM KERJA KESISWAAN SMPN 1 CIAMIS
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A. LATAR BELAKANG
Upaya
peningkatan mutu kualitas sumber daya manusia yang bertaqwa, cerdas dan
berahlaq mulia serta mampu hidup bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman
pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara
terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin
penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pegetahuan dan
teknologi (IPTEK) serta komunkasi menjadi semakin tidak kentara. Hal ini menjadi
tugas bersama seluruh lembaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan dimulai
dari hal yang terkecil dan mungkin terlupakan oleh kita bersama. Salah satu masalah
yang terlupakan adalah peran serta atau keaktifan siswa di luar jam
belajar (ekstra kurikuler).
Sangat
boleh jadi semangat belajar siswa ditentukan dari kepuasan mereka dalam
menyalurkan bakat dan keinginannya. Faktor-faktor yang berhubungan secara langsung
dan tidak langsung dengan siswa harus dijadikan sebuah tolak ukur
untuk menentukan keberhasilan pendidikan. Sekolah merupakan salah satu
lembaga pendidikan yang secara langsung berhubungan dengan siswa dan dapat
mengembangkan minat, bakat, dan keinginan siswa. Prestasi demi prestasi akan
terus dicetak oleh siswa jika sekolah memberikan dukungan yang lebih kepada
siswa.
Tugas
utama siswa di sekolah adalah belajar. Kegiatan di luar sekolah
tentu bukan suatu batu loncatan ketika siswa tidak mampu lagi belajar.
Kegiatan di dalam ekstra kuriuler haruslah menjadi penopang yang sangat kuat
terhadap kegiatan belajar di sekolah.
B. KEBIJAKAN UMUM
Kesiswaan
bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa. Harapan utamanya
adalah bagaimana siswa menjadi insan bertaqwa, cerdas dan berahlaq mulia selalu
mengembangkan kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan
orang lain.
Semua
kegiatan siswa sudah terakomodir dan difasilitasi oleh sekolah. Berkenaan
dengan tugas tersebut, PKS kesiswaan
sudah menentukan garis besar semua kegiatan yang boleh diiikuti oleh
siswa, diantaranya :
1. Semua kegitan dilaksanakan dengan
izin kepala sekolah dan orang tua siswa
2. Semua kegiatan tidak melupakan
tugas utamanya, yaitu belajar.
3. Semua kegiatan selalu
berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
4. Semua kegiatan didanai oleh Bos
Pusat, Bos Provinsi dan Komite Sekolah
5. Jadwal kegiatan harus disesuaikan
dengan agenda kegiatan sekolah.
6. Semua kegiatan sudah terencana
dengan baik dan matang.
7. Semua
kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif baik untuk SMP Negeri 1 Ciamis maupun sekolah
lainnya.
8. Semua kegiatan ekstra kurikuler
harus dilaksanakan di luar jam sekolah kecuali dalam
keadaan mendesak dengan izin kepala sekolah.
C. LANDASAN HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa
konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik,dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12
Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar NasionalPendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar
isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangandiri peserta didik dalam struktur
kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh
konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang materi pembinaan kesiswaan
5.
Dasar Standarisasi Profesi Konseling
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk
memberi arah pengembangan profesi konseling
di sekolah dan di luar sekolah.
D. FUNGSI KESISWAAN
1.
Mewakili Kepala Sekolah/ Wakil
Kepala Sekolah apabila berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan
penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
2.
Menyusun program kegiatan kesiswaan
setiap awal tahun pelajaran dan melaporkannnya kepada Wakil Kepala Sekolah /
Kepala Sekolah untuk mendapatkan pengesahannya.
3.
Merencanakan dan melaksanakan
penerimaan peserta didik baru.
4.
Bersama staf kurikulum mengelola
mutasi siswa dan melaporkannya kepada Wakil Kepala Sekolah / Kepala Sekolah.
5.
Merencanakan dan melaksanakan masa
orientasi peserta didik baru.
6.
Mengorganisir:
a.
Kegiatan pembinaan OSIS
b.
Kegiatan Ekstrakurikuler
c.
Kegiatan Upacara Bendera
d.
7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan,Kedamaian dan
Kekeluargaan)
e.
Kegiatan pelepasan peserta didik kelas IX.
f.
Kegiatan pengayaan dan tryout kelas IX
g.
Pembinaan siswa berprestasi
f.
Kegiatan memberikan informasi tentang lembaga pendidikan SMA/SMK
bagi peserta
didik kelas IX.
7.
Mengatur tata tertib peserta didik
dan mengurus peserta didik yang melanggar tata
tertib.
8. Mengatur seluruh aktivitas peserta didik baik
di dalam maupun di luar sekolah
9. Mengorganisir pelaksanaan karya wisata peserta
didik.
10. Melaksanakan pemilihan calon
peserta didik teladan dan calon siswa
penerima beasiswa bersama-sama
dengan BK.
E. VISI DAN MISI
Program kerja kesiswaan mempunyai Visi dan Misi yang sesuai dengan visi
dan misi
sekolah yaitu:
Visi :
Pelopor
dalam inovasi, terdepan dalam prestasi serta teladan dalam sikap
Misi :
1.Melaksanaan pembinaan agama secara rutin
2.Mengoptimalisasi peningkatan iman dan taqwa
peserta didik secara rutin
3.Menanamkan nilai-nilai etika dalam pergaulan di sekolah maupun di masyarakat
4. Mendorong kreatifitas dan
produktifitas siswa dalam berkarya.
F. STRATEGI
1.
Mengembangkan kreatifitas, bakat,
dan minat siswa
a. Membuat kegiatan-kegiatan yang berguna buat siswa
b. Melaksanakan kegiatan yang kreatif dan inovatif
c. Membuat program kerja setiap kegiatan yang dilaksanakan
oleh OSIS dan
ekstrakurikuler.
d.
Membuat anggaran yang proporsional untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh
OSIS dan ekstrakurikuler.
2.
Mencetak siswa yang berprestasi di
dalam akademik dan organisasi
a. Memantau seluruh kegiatan ekstra kurikuler dan
OSIS.
b.
Mengikuti seluruh turnamen, lomba-lomba, kuis-kuis, seleksi siswa teladan di Jawa
Barat maupun di luar Jawa Barat.
c.
Mengirim siswa berprestasi ke tingkat Provinsi Jawa Barat dan tingkat nasional
di
bidang seni/olahraga dan akademik.
d.
Mengutus siswa mengikuti seminar dan diklat yang dilaksanakan oleh lembaga-
lembaga tertentu yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian siswa.
e. Mendata kegiatan-kegiatan yang
diikuti oleh siswa
G. PROGRAM KERJA KESISWAAN
1. PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
Adapun program jangka pendek merupakan
suatu rencana pencapaian tujuan kegiatan
dalam kurun waktu 1 semester sampai 1
tahun, diantaranya:
a.
Menyusun program kerja
b.
Mewajibkan setiap peserta didik untuk memilih maximal 2 kegiatan ekstra
kurikuler dengan persetujuan
orang tua/wali
c.
Menyusun jadwal kegiatan setiap kegiatan OSIS dan ekskul ( semua
jadwal terlampir)
d.
Membuat Tata Tertib Siswa ( terlampir)
e.
Menyusun pengurus dan pembina OSIS dan
ekskul ( terlampir)
f.
Membina siswa yang bermasalah.
g.
Memantau dan membimbing kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekskul
( jenis kegiatanterlampir)
h.
Menjalin hubungan baik dengan Wakasek, Kurikulum, Sarpras dan Humas.
2. PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
Program jangka panjang merupakan suatu
rencana pencapaian tujuan kegiatan dalam
kurun Waktu 2 - 5
tahun, diantaranya:
a.
Membangun sekolah yang berwawasan disiplin dan patuh terhadap aturan yang
berlaku.
b.
Mencetak siswa yang berprestasi di Jawa Barat dan Nasional.
c.
Mengembangkan kepribadian siswa sesuai dengan tuntutan kurikulum
yang berlaku.
d.
Mengirimkan wakil atau duta siswa yang mengikuti OSN, O2SN, LPIR, FLS2N
dan lomba tingkat internasional.
e.
Mencetak siswa yang mempunyai kemampuan bertaraf nasional dan internasional.
f.
Mengirim utusan pertukaran pelajar dengan negara lain.
3. RINCIAN PROGRAM KERJA DALAM 1 TAHUN
1.
Kegiatan
Awal Tahun
a.
Menyusun program kerja,OSIS, Wakil
kesiswaan dan para Pembina OSIS
b.
Melaksanakan rapat koordinasi
kesiswaan
c.
Bersama PKS Humas menyusun
jadwal petugas upacara pengibaran bendera serta pembina upacara.
d.
Mendata jadwal petugas piket OSIS
e.
Rapat koordinasi, pembentukan
panitia dan pelaksanaan MOPD (Masa Orientasi Siswa) sesuai juklak dan juknis.
f.
Pengenalan dan pembinaan wawasan wiyata
mandala, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan / OSIS dalam rangka
penegakan disiplin melalui penerapan tata tertib siswa.
g.
Membina dan melaksanakan koordinasi
5K yakni keamanan, kebersihan, ketertiban,
kerindangan dan kekeluargaan.
h.
Mengarahkan siswa untuk memilih
salah satu kegiatan ekstrakulikuler yang wajib diikuti
sesuai minat dan bakat.
i.
Mempublikasikan para pembina,
pelatih dan kordinator kesiswaann.
j.
Registrasi dan pencatatan anggota
masing masing EKSKUL
k.
Melaksanakan uji kelayakan
pengurus OSIS dan MPK
l.
Mengadakan latihan dasar
kepemimpinan bagi siswa baru dan pengurus OSIS
m.
Pempublikasian 5K pengurus OSIS dan
MPK
n.
Pempublikasian jadwal kegiatan
mencakup: sarat calon penerima beasiswa
o.
dan jenis
beasiswa, calon siswa teladan serta karyawisata dan yang lainnya.
1.
Pendataan biodata siswa
diklasifikasikan sesuai minatnya dalam kegiatan ekskul.
2. Kegiatan Harian
a.
Membina siswa untuk tetap disiplin
dan patuh pada aturan yang berada disekolah baik yang tertulis maupun yang tak
tertulis.
b.
Mengamatti dan mendata serta
menggali informasi calon siswa berprestasi di SMP
Negeri 1 Ciamis
c.
Mendata dan memberikan point nilai
pelanggaran bagi siswa yang melangggar peraturan
d.
Mengontrol pelaksanaan 5K dilingkungban
sekolah
e.
Melaksanakan tugas-tugas
pendelegasian dari kepala sekolah
f.
Menandatangani penggunaan anggaran
kesiswaan sesuai keperluan dan terdapat pada mata anggaran sekolah atas
persetujuan pimpinan.
g.
Mewakili guru piket jika yang
bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal piket pimpinan.
h.
Mengirimkan siswa unntuk mengikuti
undangan dan penataran atas persetujuan kepala sekolah
i.
Mengirimkan pembina atau pelatih
guna membimbing atau mengikuti berbagai latihan
atau perlombaan
3. Kegiatan Mingguan
a.
Mengawasi, mengontrol dan mengabsen
pelaksanaan kegiatan ekstra kurikiler
b.
Melaksanakan pengibaran dan
penurunan bendera tiap satu minggu sekali
c.
Pembinaan tentang perlunya siswa
disiplin dan mentaati peraturan tata tertib sekolah
dan melaksanakan 5K.
4. Kegiatan Bulanan
a.
Membimbing pengurus OSIS untuk
melaksanakan berbagai kegiatan OSIS sesuai jadwal
kegiatan seperti hari besar agama atau nasional
b.
Penerbitan majalah siswa WaW /
Mading
c.
Melaksanakan koordinasi dengan
pengurus OSIS dan MPK dan para Pembina OSIS
atau dengan para Pembina lainnya
d.
Bersama para pembina dan petugas
piket mengadakan razia.
e.
Melaksanakan rapat koordinasi dengan
para Pembina.
5. Kegiatan Semester I
a.
MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik)
b.
Upacara Bendera
c.
Pengumuman berbagai hasil penilaian
kreativitas siswa menyangkut 5K,
absensi dan pelaksanaan upacara pengibaran bendera.
d.
Pemilihan MPK
e.
Pemilihan OSIS
f.
Pesantren kilat
g.
Diklat ekstrakulikuler
h.
Lomba Cepat Tepat Siswa
i.
Latihan dasar kepemimpinan siswa
(LDKS).
6. Kegiatan semester
II
a.
Karyawisata
b.
Menyiapkan dan melaksanakan
perpisahan kelas IX
c.
Mengadakan rapat koordinasi dengan
pengurus OSIS dan para Pembina
d.
Mengadakan razia
e. Mengadakan
clasmeeting dengan mata lomba wajib :
·
Pidato bahasa inggris, bahasa sunda
dan bahasa Indonesia.
·
LCC
·
Dakwah
·
Lomba Baca Puisi
·
Bola voli
·
Tenis Meja
·
Catur
f. Upacara
pengibaran bendera
g. Peringatan Isra
Miraj
h. Peringatan maulid
Nabi Muhammad saw
i. EXPO
7. Kegiatan Akhir Tahun
1.
Menyiapkan dan menyusun kelompok
kerja panitia siswa baru
2.
Memberikan SK kepala Sekolah pada
panitia penerimaan siswa baru
3.
Menyiapkan dan menyusun kelompok
kerja panitia MOPD
4.
Memberikan SK kepsek pada panitia MOPD
5.
Melaksanakan PSB dan MOPD
6.
Laporan evaluasi Program
H. PENUTUP
Semua kegiatan yang akan dilaksanakan,
baik langsung oleh sekolah maupun oleh siswa
yang berkaitan dengan pengembangan kepribadian selalu terencana dengan baik dan matangdengan selalu
membuat rencana program kerja atau kegiatan dan rencana anggaran kegiatan. Semua rencana harus dilaksanakan
dengan baik sesuai dengan agenda sekolah dan selalu dipantau oleh Wakasek
Manajemen Mutu dan Kepala Sekolah melalui Wakasek Kesiswaan. Peran serta yang sangat aktif dari seluruh siswa sangat
diharapkan demi terwujudnya kepribadian siswa yang menuju ke arah
yang
positif.
Mengetahui,
Kepala
Sekolah,
Dr. AGUS SUMANTRI, M.Pd.
NIP.
196306261984031008
|
Ciamis,
Juli 2014
Wakasek
Kesiswaan,
DADANG M. ROCHLIK, S.Pd.
NIP.
196610212003121002
|
Lampitan 1
RENCANA PROGRAM
KESISWAAN TAHUN 2014 - 2015
No
|
Unit/ Jenis Kegiatan
|
Bulan
|
Penanggung Jawab Pelaksana
|
1
|
Penyusunan Program Kerja Tahunan Kesiswaan
|
Mei
2014
|
Pembina Kesiswaan
|
2
|
Penyusunan Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
|
Juni
2014
|
Pembina
Kesiswaan / Panitia PPDB
|
3
|
Penyusunan Program Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD)
|
Juni
2014
|
Pembina Kesiswaan / Panitia MOPD
|
4
|
Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD)
|
Juli
2014
|
Panitia MOPD
/ Pembina Kesiswaan
|
5
|
Klasifikasi dan Distribusi Siswa Baru
|
Juli 2014
|
Panitia
PPDB / Pembina Kesiswaan
|
6
|
Perencanaan Program Ekstrakurikuler
|
Juli 2014
|
Pembina
Kesiswaan dan Para Pembina Ekstra
|
7
|
Pengambilan Data Murid / Data Kesehatan / Data Pribadi
dan Psikotest
(jika ada) / Data Pemahaman dan Praktek Ibadah
|
Juli 2014
|
Pembina
Kesiswaan dan BK
|
8
|
Penjadwalan dan Pembinaan Pelaksanaan Upacara Bendera
|
Juli 2014
|
Pembina
Kesiswaan / PKS Humas
|
9
|
Mutasi Siswa
|
Tentatif
|
Kepala
Tata Usaha
|
10
|
Pengisian Klapper dan Ledger
|
Juli 2014
|
Staf
Tata Usaha
|
11
|
Pengisian Buku Induk Siswa
|
Juli 2014
|
Staf
Tata Usaha
|
12
|
Monitoring
dan Pembinaan
·
Absensi Harian Siswa
·
Kasus-kasus Pelanggaran Tata Tertib Sekolah
|
Tentatif
|
Pembina
Kesiswaan dan BK
|
13
|
Laporan
Absensi Siswa Mingguan dan bulanan
|
Tentatif
|
Penjab
Budaya Lingkungan / Guru Agama / Wali Kelas
|
14
|
- Kegiatan
Ekstrakurikuler
- Kebersihan
(5K)
- Bimbingan
dan Konseling
|
Tentatif
|
Pembina
Kesiswaan / Penjab Budaya Lingkungan / BK / OSIS
|
15
|
Lomba Cepat Tepat antar kelas
|
Agustus 2014
|
Pembina
Kesiswaan
|
18
|
Persami Pramuka
|
Agustus 2014
|
Pembina
Pramuka dan Pembina Kesiswaan
|
17
|
Pelatihan
Kepemimpinan dan Manajemen Siswa (OSIS)
|
Agustus 2014
|
Pembina
Kesiswaan dan OSIS
|
18
|
Pemilihan dan Penyusunan Pengurus OSIS
|
September 2014
|
Pembina
Kesiswaan / /MPK
|
19
|
Pelantikan OSIS dan Ekskul
|
September 2014
|
Pembina
Kesiswaan
|
20
|
Perencanaan Program EXPO
|
September 2014
|
Pembina
Kesiswaan
|
21
|
Peringatan Hari-Hari Besar Islam dan Nasional
|
Tentatif 2014
|
Penjab
Budaya Lingkungan dan IRM
|
22
|
Perencanaan Program Study Tour (PKL)
|
Oktober 2014
|
Pembina
Kesiswaan / Wali Kelas
|
23
|
Pengayaan Persiapan Kls IX
menghadapai ujian akhir
|
Oktober 2014
|
Pembina
Kesiswaan
|
24
|
Supervisi Kelas
|
Tentatif
|
Pembina
Kesiswaan
|
25
|
Kegiatan
mengikuti lomba di tingkat Kabupaten sampai Nasional
|
Tentatif
|
Pembina
Kesiswaan
|
26
|
Pengayaan siswa kelas IX tahap 1,
2 dan 3.
|
Oktober 2014 - Maret 2014
|
Pembina
Kesiswaan
|
27
|
Pelaksanaan EKSPO
|
Nopember 2014
|
Pembina
Kesiswaan
|
28
|
Pelaksanaan PKL Yogyakarta
|
Desember 2014
|
Pembina
Kesiswaan
|
29
|
Try Out kelas IX tahap 1, 2 dan 3.
|
Jan - Maret 2015
|
Pembina
Kesiswaan
|
30
|
Pelaksanaan Pekan Olah Raga dan Seni (pada masa persiapan pembagian
laporan pendidikan)
|
Juni
2015
|
Pembina
Kesiswaan / OSIS / MPK / Wali Kelas
|
31
|
Penyusunan laporan dan penyerapan
dana akhir tahun
|
Juni 2015
|
Pembina
Kesiswaan
|
32
|
Penyusunan
Laporan Akhir Tahun Pembina Kesiswaan SMPN 1 Ciamis
|
Juni 2015
|
Pembina
Kesiswaan
|
Mengetahui,
Kepala
Sekolah,
Dr. AGUS SUMANTRI, M.Pd.
NIP.
196306261984031008
|
Ciamis,
Juli 2014
Wakasek
Kesiswaan,
DADANG M. ROCHLIK, S.Pd.
NIP.
196610212003121002
|
Lampiran
2
ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 1 CIAMIS
I. KEHADIRAN SISWA
1.1. Siswa wajib hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum bel
berbunyi, dan
langsung melaksanakan
absensi pada barcode Siswa.
1.2. Pukul 07.00 s.d. 07.15 dimulai dengan membaca atau
mendengarkan bacaan
Qur’an (Muslim)
1.3. Jam belajar dimulai 07.15 dengan berdo’a dipimpin guru
bidang studi
1.4. Siswa terlambat datang ke sekolah harus lapor
kepada guru piket dan diijinkan
masuk kelas dengan surat ijin khusus
1.5. Jika .meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin
guru mata pelajaran
1.6. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket
dan wali kelas
1.7. Selama pelajaran berlangsung dan pada
pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di
luar kelas.
1.8. Pada waktu istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas
dan keluar dari lingkungan sekolah kecuali ada ijin dari sekolah (guru piket).
II. KETERLAMBATAN HADIR
2.1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai
sudah berbunyi
2.2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran
berikutnya dengan
terlebih dahulu memprosesnya dengan
mencantumkan angka kredit pelanggaran pada kartu kendali siswa oleh Guru Piket.
2.3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan
mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan
sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
2.4. Lima kali terlambat (kumulatif angka kredit 20) akan mendapat surat
pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III. KETIDAKHADIRAN
3.1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang
berwenang (klinik,
puskesmas,
dll yang sejenis)
3.2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy
KTP orang tua penanda
tangan
surat
3.3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
3.4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat
dari orang tua
atau surat keterangan sakit
3.5. Empat kali Alpa / tanpa keterangan (kumulatif angka kredit 20) siswa
akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
IV. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
4.1. Penjadwalan penggunaan
pakaian seragam sekolah adalah :
a. Baju putih, celana/rok biru pada hari Senin dan Selasa
b. Baju batik, celana/rok biru pada hari Rabu s.d Kamis
c. Pakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
a. Baju putih, celana/rok biru pada hari Senin dan Selasa
b. Baju batik, celana/rok biru pada hari Rabu s.d Kamis
c. Pakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
4.2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih
a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih
sebelah kanan
d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam
d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam
pelajaran olah raga praktek
4.3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah
dengan tata cara :
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat
pinggang hitam
polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
e. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos (jenis warior) dan berkaos kaki
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
e. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos (jenis warior) dan berkaos kaki
putih
V.
PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
5.1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah
baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
5.2. Rambut siswi tidak terlalu pendek,
diikat/dibando, tidak diwarna warni
5.3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang
dan anting
5.4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan
kosmetik/make up yang berlebihan
5.5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang
lebih dari satu
5.6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
5.7. Tidak bertato dan tindikan
VI.SARANA
- PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
6.1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan
belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
6.2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan
alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
6.3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di
sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
6.4. Tidak "mencorat-coret"
sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
6.5. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat , roda
dua atau
lebih
VII.UPACARA
BENDERA
7.1. Dilaksanakan setiap hari Senin pagi, dan
hari-hari besar nasional
7.2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas
upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
7.3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera
dengan tertib dan hikmat
7.4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi
mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
7.5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara
bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
VIII.ETIKA
DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
8.1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala
Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah
maupun diluar lingkungan sekolah
8.2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban,
Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan
luar lingkungan sekitar SMP Negeri 1
Ciamis.
8.3. Tidak membuat coret-coretan dikelas,
lingkungan sekolah dan luar sekolah
8.4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam
maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
8.5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana
belajar disekolah
8.6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam
maupun diluar sekolah
8.7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar
maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
IX. LARANGAN
9.1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan
perhiasan berlebihan
9.2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran
berlangsung
9.3. Dilarang membawa ponsel/HP
9.4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol,
narkoba, senjata tajam/api
ke lingkungan sekolah
9.5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan
dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
9.6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan
belajar disekolah
9.7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan
diri sendiri, sekolah dan masyarakat
9.8. Dilarang keras melakukan keributan,
perkelahian, dan pemerasan
9.9 . Dilarang keras
membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan
porno aksi
9.10. Dilarang keras merokok, minum-minuman
beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar
sekolah
9.11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang
mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
9.12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak
sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
X.SANKSI
- HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi
aturan sekolah dan tata tertib siswa
dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai
berikut :
10.1. Peringatan lisan
10.2. Peringatan tertulis
10.3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
10.4. Panggilan orang tua
10.5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
10.6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
10.7. Penggantian material tertentu sesuai
pelanggaran yang dilakukan
10.8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu,
penyitaan barang yang tidak
sesuai aturan dan lain-lain yang
bersifat mendidik
10.9. Penundaan belajar (skorsing)
10.10. Pengembalian kepada
orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
10.11. Hal tindakan yang
menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan
disekolah akan diserahkan kepada
pihak yang berwajib
XI.
SANKSI KHUSUS
11.1. Siswa/siswi yang
menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan
dikenakan tindakan berupa penyitaan HP
tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian
raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas IX)
11.2. Ketidakhadiran siswa
(alpa) yang melebihi 4% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi
persyaratan untuk naik kelas
11.3. Ketidak hadiran siswa
(alpa) yang melebihi 4% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester
tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan
remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
XII. HAL-HAL
YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN
SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN SESUAI
DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
Mengetahui Ditetapkan
Ketua Komite Pada
Tanggal 14 Juli
2014
SMP N 1 Ciamis Kepala SMP N 1 Ciamis
ENDANG SUPRIATNA,SH.,M.Si Dr. AGUS SUMANTRI, M.Pd.
NIP. 196306261984031008
Lampiran
3
DATA
DAN JADWAL EKSKUL SMPN 1 CIAMIS TAHUN PELAJARAN 2014 – 2015
NO
|
NAMA EKSKUL
|
JADWAL LATIHAN
|
KOORDINATOR
|
PEMBIMBING
|
PELATIH
|
|
HARI
|
WAKTU
|
|||||
1
|
IRM
|
Sabtu
|
13.00 s/d 15.00
|
Fadhlan
Fauzan
|
Tata Bahtiar
|
Tata Bahtiar
|
2
|
KPM
|
Kamis
|
14.00 s/d 16.00
|
Anggi
Lestari
|
Iis Kiromin
|
Iis Kiromin
|
3
|
KPI
|
Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Muhamad Rizky F
|
Anita Sintawati
|
Anita Sintawati
|
4
|
English Club
|
Kamis
|
14.00 s/d 16.00
|
Rafly
Nur A
|
Elis Mustika
|
Elis Mustika
|
5
|
Kesenian
|
Rabu & Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Aditia
Dwi Yana
|
Cucu Muharram
|
Cucu Muharram
|
6
|
Seni Rupa
|
Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Novia
Kusuma Putri
|
Aan, Sukamana
|
Aan, Sukamana
|
7
|
Seni Tari
|
Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Dinda
Maulida
|
Aris Mulyana
|
Aris Mulyana
|
8
|
Drumband
|
Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Nea
Sherina
|
Cucu Muharram
|
Cucu Muharram
|
9
|
Teater
|
Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Mutiara
ZM
|
Dadang M. Rochlik
|
Kang. Aris
|
10
|
Paduan Suara
|
Kamis
|
14.00 s/d 15.00
|
Tasya Azharani P
|
Hanny Indriani
|
Hanny Indriani
|
11
|
Jurnalis
|
Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Sofa
Dania
|
Dadang M. Rochlik
|
Reni Aulia
|
12
|
Kuliner
|
Jum'at
|
14.00 s/d 16.00
|
Sri
Latifah
|
Tjutju Supriatin
|
Tjutju Supriatin
|
13
|
PMR
|
Jum'at
|
13.00 s/d 15.00
|
Nida
Fadilla S
|
Lilim Halimah
|
Lilim Halimah
|
14
|
Sepakbola
|
Selasa
|
15.00 s/d 16.00
|
Rifky
Hadzqi Fadhilah
|
Dedi Yuhendi
|
Dharisman
|
15
|
Basket
|
Selasa
|
15.00 s/d 16.00
|
Hildan
Kholil A
|
Agus,
Mira
|
Agus Sukanda
|
Jum'at
|
14.00 s/d 16.00
|
|||||
16
|
Volly
|
Senin, Rabu, Sabtu
|
15.00 s/d 16.00
|
Firman
Kurniawan
|
Uyat Ruhiyat
|
Uyat Ruhiyat
|
17
|
BKC
|
Selasa & Jum'at
|
15.00 s/d 16.00
|
Syahrul
N
|
Tata Bahtiar
|
Tata Bahtiar
|
18
|
Pramuka Inti
|
Jum'at
|
13.00 s/d 16.00
|
Raka
Ardyana
|
Tata, Hendra
|
Penggalang
|
Rana
Rosalina
|
||||||
19
|
Paskibra
|
Selasa & Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Farsya
Rasyida J
|
Iman Suryaman
|
Kang. Cakra
|
20
|
PKS
|
Jum'at
|
13.00 s/d 16.00
|
Maya
Melinda P
|
Rita
|
POLRES Ciamis
|
21
|
Catur
|
Selasa
|
14.00 s/d 16.00
|
Yu
Yosua Lesmana
|
Nana Sulriana
|
Nana Sulriana
|
22
|
Pencak Silat
|
Senin - Kamis
|
14.00 s/d 16.00
|
Fatwa
Vemar
|
Uyat Ruhiyat
|
Uyat Ruhiyat
|
23
|
Sinematografi
|
Sabtu
|
14.00 s/d 16.00
|
Hasna
Juniasa
|
Dadang M.Rochlik
|
Dadang M.Rochlik
|
Mengetahui Ciamis,
1 Juli 2014
Kepala SMPN 1 Ciamis, Wakasek
Kesiswaan,
DR. AGUS SUMANTRI, M.Pd. DADANG M.ROCHLIK, S.Pd.
196306261984031008 196610212003121002
No comments:
Post a Comment